**

Ketua BAZNAS Lampung Barat Dampingi Bupati Parosil Mabsus Tinjau Lokasi Kebakaran di Pekon Bahway

24/12/2025 | Baznas Lambar

BALIK BUKIT – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lampung Barat, Abdul Rosid, mendampingi Bupati Lampung Barat, H. Parosil Mabsus, dan Wakil Bupati, Drs. Mad Hasnurin, saat meninjau langsung lokasi musibah kebakaran yang menimpa warga di Pekon (Desa) Bahway, Kecamatan Balik Bukit, pada Rabu (24/12/2025).

Turut hadir dalam peninjauan tersebut jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung Barat serta sejumlah kepala perangkat daerah. Kehadiran rombongan ini bertujuan untuk memberikan dukungan moril sekaligus menyerahkan bantuan darurat kepada keluarga korban.

Musibah kebakaran tersebut menimpa kediaman bapak Heri Gunawan pada Senin malam, 22 Desember 2025, sekitar pukul 21:00 WIB. Api dengan cepat menghanguskan bangunan rumah beserta isinya, namun beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Dalam kunjungan ini, Ketua BAZNAS Abdul Rosid menyerahkan bantuan dana zakat serta paket logistik kepada keluarga Heri Gunawan. Bantuan ini merupakan bentuk sinergi antara BAZNAS dan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam merespons cepat setiap bencana yang menimpa warga.

"Kami dari BAZNAS turut berduka atas musibah yang dialami Bapak Heri. Hari ini kami menyerahkan bantuan stimulan untuk meringankan beban keluarga. Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dalam proses pemulihan pasca-kebakaran," ujar Abdul Rosid.

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menyampaikan rasa prihatinnya dan menginstruksikan jajaran terkait untuk memastikan kebutuhan dasar korban terpenuhi.

"Kehadiran kami bersama BAZNAS dan Forkopimda adalah bentuk kepedulian pemerintah hadir di tengah kesulitan masyarakat. Saya meminta keluarga korban tetap tabah, dan saya mengajak masyarakat sekitar untuk terus memupuk semangat gotong royong dalam membantu sesama yang sedang tertimpa musibah," ungkap Parosil.

KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12