Ketua Baznas Lambar

BAZNAS Lampung Barat Terima Kunjungan Penelitian Mahasiswa UIN Lampung

03/06/2022 | Baznas Lampung Barat

 

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lampung Barat menerima kunjungan penelitian Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung yang diterima Langsung Oleh Ketua Baznas Kabupaten Lampung Barat Abdul Rosid,S.Ag.

Kunjungan tersebut dilakukan bertujuan dalam rangka tugas lapangan mata kuliah perihal Evaluasi Program Zakat Mal tentang Strategi Pendistribusian Dana Zakat pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Lampung Barat dan Evaluasi Program Baznas.

Saat dikonfirmasi diruang kerjanya Abdul Rosid memaparkan, Program Baznas Lampung Barat menurut Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang menjadi acuan Program Baznas Lampung Barat meliputi Baznas Lampung Barat Sehat, Baznas Lampung Barat Taqwa serta  Baznas Lampung Barat Sejahtera, contohnya seperti bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), berupa bantuan zakat Produktif dimana Zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada penerimanya (mustahik) sebagai modal untuk menjalankan kegiatan ekonomi dalam bentuk usaha dengan tujuan dari zakat ini adalah membangun dan mengembangkan tingkat ekonomi dan produktifitas mustahik terutama bagi mereka yang hidup dalam kemiskinan.

Selanjutnya program Baznas Lampung Barat Cerdas seperti pemberian bea siswa bagi siswa kurang mampu, sasarannya meliputi SD sederajat, SMP sederajat dan Mahasiswa. Selain itu   Baznas Lampung Barat juga memiliki program Lampung Barat Peduli contohnya seperti kegiatan Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat kurang mampu dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Dalam waktu dekat ini yang akan kita lounching adalah Baznas Lampung Barat Cerdas dan Baznas Lampung Barat Peduli seperti RTLH, selain itu jika dilapangan ada laporan masyarakat  keluarganya ada yang sakit dan berasal dari keluarga tidak mampu untuk membiayai pengobatan pasti akan kita bantu, cuma itukan berdasarkan usulan. Kriterianya ada surat keterangan miskin dan tidak mampu dari Peratin, kemudian ada surat keterangan sakit dari rumah sakit, selanjutnya tim kita akan melakukan survey diagnosanya seperti apa, kalau berat mungkin bantuannya bisa lumayan besar tergantung dengan kondisi pasien,”ungkapnya.

Yang perlu di garis bawahi adalah bahwa selama ini banyak orang ataupun masyarakat yang belum tahu apa itu Baznas, bahkan ada yang mengasumsikan bahwa Baznas itu semacam per Bankkan, padahal Baznas itu sudah diatur terutama secara sar’inya.

“Untuk metode pembayaran zakat, kita sudah pakai Sistem QRIS, Alhamdulillah Bupati sangat  respon dengan system yang dijalankan sekarang, bahkan beliau  dan forkopimda bayar zakat fitrah dan zakat malnya ke Baznas Via aplikasi Quick Response Indonesia Standard (QRIS). QRIS merupakan metode transaksi pembayaran dengan menggunakan scan kode QR yang sudah distandarisasikan oleh Bank Indonesia. Yang kedua kita juga sudah memakai sistem SiMBA. Simba adalah sebuah sistem yang dibangun dan dikembangkan untuk keperluan penyimpanan data dan informasi yang dimiliki oleh Baznas secara nasional. sistem aplikasi Simba merupakan sebuah sistem secara nasional diterapkan Baznas bertujuan terciptanya sistem pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel di Kabupaten/kota seluruh Indonesia,” paparnya.

Rosid juga menambahkan, Kita juga aktif di Media Sosial seperti Facebook dengan akun @BaznasLambar dimana kegiatan-kegiatan kita update disitu berikut pelaporannya kita tampilkan agar Baznas lebih dikenal oleh masyarakat.

Sekedar diketahui, Baznas merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Dengan demikian, Baznas bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

(Sumber : LampungRayaNews.com)

 
 
 
KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12